"Rata-rata satu kendaraan tersebut membawa sekitar 2 ton minyak mentah ilegal. Apabila 10 kendaraan, maka mereka mengangkut sekitar 20 ton minyak mentah ilegal," tegas Syahlan.
Dia juga menambahkan, peran pelaku hanya sebagai pengangkut minyak ilegal dari kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang direncanakan akan dibawa ke Sumatera Selatan.
"Mereka membeli minyak ilegal tersebut, perdrumnya dengan harga Rp450 ribu dan dijual di sana (Sumsel) sekitar Rp500 ribu per drum," tukas Syahlan.
Kepada petugas, pelaku mengaku, mereka mendapatkan hasil minyak bumi tersebut dari 6 sumur minyak ilegal yang berbeda, yakni yang berada di Kabupaten Batanghari.
Sementara para tersangka itu, yakni Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.
(Awaludin)