Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Bakal Putuskan Uji UU ASN yang Diajukan Guru Honorer

Antara , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |14:56 WIB
 MK Bakal Putuskan Uji UU ASN yang Diajukan Guru Honorer
Foto Ilustrasi
A
A
A

 sd

Ketentuan tersebut dinilai para pemohon telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangat menjadi CPNS, selain itu pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun sebagai tenaga pengajar honorer merasa disisihkan akibat ketentuan tersebut.

Kebijakan pemerintah tersebut dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer, karena tenaga honorer dikatakan pemohon tidak diberi kesempatan untuk turut berpartisipasi dalam proses penerimaan CPNS 2018.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945.

Namun pada sidang perbaikan permohonan (29/1), pemohon menyampaikan surat penarikan permohonan yang diterima langsung oleh ketua panel Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement