Selain itu, Inpres itu juga mengatur bagaimana penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional; training center sepak bola; dan mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi juga memberikan tugas khusus pada masing-masing kementerian dan lembaga.
"Pelaksanaan Instruksi Presiden ini berpedoman pada peta jalan (road map) percepatan pembangunan persepakbolaan nasional," bunyi Inpres itu.
(Qur'anul Hidayat)