Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola Buka Peluang Jerat Tersangka Lain

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 17 Februari 2019 |05:31 WIB
Setelah Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola Buka Peluang Jerat Tersangka Lain
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono sebagai tersangka. Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.

‎Jokdri juga berpotensi menjadi tersangka kasus skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola Indonesia. Mabes Polri bahkan mengamini bahwa ada keterlibatan pihak lain selain Jokdri di kasus pengaturan skor sepakbola.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Satgas Antimafia Bola akan membeberkan keterlibatan pihak lain setelah melakukan pemeriksaan terhadap Jokdri sebagai tersangka pada Senin 18 Februari 2019.

"Ya (ada keterlibatan pihak lain), menunggu hasil pemeriksaan saudara Jokdri sebagai tersangka hari Senin," kata Dedi Prasetyo kepada Okezone, Minggu (17/2/2019).

(Baca juga: Polisi Tetapkan Joko Driyono Jadi Tersangka Mafia Bola)

Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepakbola. Dedi menuturkan, Satgas Antimafia Bola masih menunggu keterangan Jokdri sebelum membeberkan keterlibatan pihak lain.

"Masih didalami dan menunggu hasil pemeriksaan hari Senin. Tunggu Senin akan disampaikan (peran Jokdri) setelah hasil pemeriksaan," ujar dia.

Joko Driyono. (Foto: Okezone)

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pengaturan sepakbola.

Saat ini Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, Senin depan rencananya Jokdri diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Baca juga: Selain Perusakan Barang Bukti, Joko Driyono Berpotensi Tersangka Pengaturan Skor)

Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus pengrusakan barang bukti itu. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.

Padahal, area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir, dan stafnya Joko Driyono.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement