Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Joko Driyono: Kita Ikutin Saja Prosesnya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 18 Februari 2019 |12:22 WIB
Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Joko Driyono: Kita <i>Ikutin</i> Saja Prosesnya
Joko Driyono saat tiba di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Achmad F/Okezone)
A
A
A

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan terhadap barang bukti skandal pengaturan skor pengaturan sepakbola. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

(Baca juga: Setelah Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola Buka Peluang Jerat Tersangka Lain)

Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus pengrusakan barang bukti. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.

Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir, dan staf Joko Driyono.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement