Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irwandi Yusuf Siap Bongkar Keterlibatan Petinggi Negara di Kasus Dana Otsus Aceh

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 18 Februari 2019 |18:20 WIB
Irwandi Yusuf Siap Bongkar Keterlibatan Petinggi Negara di Kasus Dana Otsus Aceh
Gubernur Non Aktif Aceh Irwandi Yusuf (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Saksi Ungkap Perintah Irwandi Yusuf soal Dana Otsus Aceh

Irwandi Yusuf

Irwandi juga didakwa‎ menerima gratifikasi sebesar Rp8.717.505.494 oleh tim Jaksa. Gratifikasi senilai Rp8,7 miliar itu diterima Irwandi Yusuf dalam kurun waktu setahun dari 2017 sampai 2018.

Irwandi mulai menerima gratifikasi pada November 2017 sampai ‎Mei 2018 dari rekening atas nama Muklis di tabungan Bank Mandiri. Total uang yang diberikan Muklis kepada Irwandi dalam kurun waktu enam bulan sebesar Rp4.4 miliar.

Kemudian, Irwandi menerima juga uang melalui Fenny Steffy ‎Burase sebesar Rp568 juta sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018. Uang sebesar Rp568 juta tersebut diterima Steffy dari Teuku Fadhilatul Amri atas perintah orang kepercayaannya Irwandi, Teuku Saiful Bahri.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement