TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menetapkan daptar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 151.104 pemilih dalam rapat pleno terbuka Senin (18/2/2019).
Jumlah DPTb bertambah sebanyak 32 pemilih dari daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) dari jumlah 151.073 pemilih.
Komisioner KPU Tanjungpinang Muhammad Hafidz Dewi Prayoga mengatakan, DPTb 151.104 orang terdiri dari 74.597 laki-laki 76.507 perempuan.
Adapun untuk pemilih masuk laki-laki 176 orang dan perempuan 110 orang dengan jumlah 286 orang, sedangkan pemilih keluar laki-laki 182 orang dan perempuan 73 orang dengan jumlah 254 orang.
"Jadi selisihnya 32 pemilih, sehingga jumlah pemilih bertambah," kata Hafidz usai memplenokan DPTb yang disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang serta perwakilan partai politik, perwakilan DPD dan Capres dan Cawapres.
Baca Juga: KPU Tetap Jamin Hak Pilih Warga yang Tak Masuk DPT

Hafidz menjelaskan, penyebaran DPTb itu tersebar pada 209 tempat pemungutan suara (TPS) dari 566 TPS ditambah satu TPS tambahan di Rutan Tanjungpinang.
TPS itu tersebar di 18 kelurahan dan 4 kecamatan di Tanjungpinang. Dia menuturkan, untuk pemilih masuk dan kekuar di wilayah Tanjungpinang Barat dengan jumlah pemilih 36.207 orang, pemilih masuk 240 orang dan pemilih keluar 70 orang.
Tanjungpinang Kota dengan jumlah 15.709 pemilih, pemilih masuk 5 orang dan pemilih keluar 27 orang, Tanjungpinang Timur dengan jumlah pemilih 58862 orang, pemilih masuk 80 orang dan pemilih keluar 84 orang.
Terakhir Bukit Bestari jumlah pemilih 40256 orang, pemilih masuk 61 orang dan pemilih keluar 73 orang. "Pemilih masuk dan pemilih keluar tersebar di 209 TPS yang ada," kata Hafidz.
Dikatakannya, terkait Daftar Pemilih Khsusus (DPK) masih melakukan pendataan. Untuk jumlah DPK belum bisa dipastikan berapa jumlah pastinya. Hafidz menambahkan, terkait penambahan satu TPS di Rutan Tanjungpinang dengan jumlah penghuni sebanyak 367 orang. Namun, setelah dicek sudah masuk DPT 135 orang yang memenuhi syarat.
"Kalau TPS berjalan belum ada regulasinya, yang ada masih TPS tambahan di Rutan. Kalau ada keluarga sedang sakit segera lapor ke KPU dulu," ujar Hafidz.
Baca Juga: Perindo Apresiasi Kinerja KPU Selesaikan DPTHP-2

Sementara itu Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengimbau kepada para pelaku parpol untuk ikut berpartisipasi mendorong masyarakat yang belum terdaftar segara mendaftarkan dirinya. Sebab, masih ada waktu pengurusan sampai batas akhir pengurusan 18 Maret 2019 mendatang.
"Saya harap parpol ikut berpartisipai untuk mendorong masyarakat segara mendaftarkan dirinya yang belum terdaftar di DPTb dan DPK," ujar Aswin.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini meminta KPU Tanjungpinang agar teliti dalam mengurus DPTb dan DPK agar ketersedian logostik betul-betul valid.
Bawaslu akan terus mengawasi untuk memastikan warga tetap memilik hak pilihnya. "KPU harus mengakomodir sampai nanti sebelum ditetapkan DPTb 2. Kita ingin menjaga hak pilih pada Pemilu 2019," kata Zaini.
(Edi Hidayat)