Dalam debat capres ronde kedua kemarin malam, Jokowi mengungkap kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare.
Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menganggap petahana melakukan serangan pribadi dan melanggar tata tertib (tatib) debat.
(Rachmat Fahzry)