Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo, Kiai Ma'ruf: Itu Bukan Menyerang

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |13:48 WIB
Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo, Kiai Ma'ruf: Itu Bukan Menyerang
A
A
A

"Ya saya kira kita serahkan kewenangan kepada Bawaslu ya yang menilai, cuman kalau bagi saya, itu kan bukan menyerang," tegas Kiai Ma'ruf.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) gegara menyinggung kepemilikan lahan Prabowo di debat capres putaran kedua.

TAIB menilai Jokowi telah melakukan pelanggaran pemilu lantaran menyerang pribadi Prabowo dalam debat. Pelapor menuding petahana melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam debat capres ronde kedua, Jokowi menyindir kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare.

Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement