JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tambahan 32 nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi yang akan bertarung pada Pileg 2019. Hasilnya, Partai Hanura disusul Demokrat menjadi partai dengan tambahan caleg mantan koruptor terbanyak.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Februari 2019, partai besutan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sama-sama menambahkan 6 orang caleg mantan napi korupsi.
Apabila ditambahkan dengan jumlah caleg eks koruptor yang diumumkan KPU sebelumnya, secara total partai Hanura memiliki 11 orang caleg mantan napi korupsi dan Demokrat 10 orang. Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan membeberkan secara rinci identitas napi mantan narapidana korupsi di website resmi KPU.
"Setelah kita selesaikan pembuatan datanya, kita akan unggah di laman resmi KPU," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Dalam publikasi daftar caleg mantan terpidana korupsi ini, KPU mengacu pada ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Lebih jauh, Arief membeberkan apabila selama 19 hari pihaknya melakukan pencocokan data kepada para caleg yang akan turun di pileg. Hasilnya, terdapat 32 orang caleg mantan napi korupsi.
"Kurang lebih selama 19 hari kita menunggu, dari tanggal 30 Januari sampai 19 Februari, belum ada masukan lagi. Kemungkinan ini data paling update," katanya.
Berikut rincian caleg mantan narapidana korupsi dari sejumlah parpol:
1. PKB: 30 Januari (nihil), 19 Februari (2 orang), total 2 orang.
2. Gerindra: 30 Januari (6 orang), 19 Februari (nihil), total 6 orang)
3. PDIP: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang), total 2 orang.
4. Golkar: 30 Januari (8 orang), 19 Februari (2 orang), total 10 orang.
5. NasDem: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil), total nihil.
6. Garuda: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (nihil), total 2 orang.
7. Berkarya: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (3 orang), total 7 orang.
8. PKS: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang), total 2 orang.
9. Perindo: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang), total 4 orang.
10. PPP: 30 Januari (nihil), 19 Februari (3 orang), total 3 orang.
11. PSI: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil), total nihil.
12. PAN: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (2 orang), total 6 orang.
13. Hanura: 30 Januari (5 orang), 19 Februari (6 orang), total 11 orang.
14. Demokrat: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (6 orang), total 10 orang.
19. PBB: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (2 orang), total 3 orang
20. PKPI: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang), total 4 orang.
(Rizka Diputra)