Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Pensiunan TNI Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Rabu, 20 Februari 2019 |16:04 WIB
Keluarga Pensiunan TNI Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
Isak tangis keluarga sambut jenazah Arnold Tambunan (Foto: M Bunga Ashab)
A
A
A

Korban, kata Efendri, dihabisi para tersangka 6 meter dari jarak septic tank. "Yang jelas kita masih dalami lebih lanjut. Untuk tersangka Abdul sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Tersangka Abdul dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman mati atau maksimal penjara menimal 15 tahun.

"Perbuatan tersangka adalah pembunuhan berencana, makanya terancam hukuman mati," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement