Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Tidak Akan Ikut Campur Perihal Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 20 Februari 2019 |07:03 WIB
TKN Tidak Akan Ikut Campur Perihal Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin tak akan ikut campur terkait pelaporan calon presiden nomor urut 01, ke Bawaslu lantaran diduga menyerang pribadi Prabowo Subianto saat debat pilpres kedua soal kepemilikan lahan ribuan hektare di Kalimantan dan Aceh.

TKN mempercayai Bawaslu dan KPU mempunyai penilaian yang objektif ihwal pernyataan Jokowi apakah mengandung unsur pelanggaran Pemilu atau tidak.

“Ya silakan saja. Kita serahkan saja ke KPU dan Bawaslu apakah mengandung unsur pelanggaran pemilu atau tidak,” kata juru bicara TKN Ace Hasan kepada Okezone, Rabu (20/2/2019).

 ss

Menurut dia, yang melaporkan capres petahana ke Bawaslu itu tak mengerti isi dari ucapan dari mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Melaporkan ke Bawaslu soal lahan Prabowo yang dinilai menyerang pribadi merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap substansi persoalan. Jelas langkah itu merupakan tindakan salah alamat,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

asd 

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ambil pusing soal ia dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait debat kedua calon presiden oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Menurut dia, ia dilaporkan ke Bawaslu usai mengikuti debat sudah pernah terjadi.

"Ya, debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporin, gak usah debat aja. Debat, kok, dilaporkan, gimana," katanya sambil tertawa usai menghadiri acara Pelepasan Kontainer Ekspor ke 250.000 di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 18 Februari 2019.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement