Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Bocah "Bau Kencur" Jadi Pelaku Begal di Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Kamis, 21 Februari 2019 |21:44 WIB
3 Bocah
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

DEPOK - Petugas gabungan Tim Penjaga Gangguan dan Anti Kerusuhan (Jaguar) Polresta Depok, dan Satreskrim Polsek Sukmajaya membekuk pelaku begal ketika sedang beraksi di jalan Sentosa Raya tepat di Taman Merdeka Depok, Jawa Barat. Rabu (20/2/2019), sekira pukul 02.30 WIB.

Ketiga pelaku begal berhasil diamankan yakni Lion (16), Faisal (17), dan Reksi (15). Mereka merupakan anak putus sekolah yang tidak lagi diasuh orang tuanya.

Kepala Tim Jaguar Polresta Depok, Iptu Winam Agus mengatakan awal kejadian ketika patroli gabungan tim Jaguar Satreskrim Polsek Sukmajaya melintas di Taman Merdeka jalan Sentosa raya sekira pukul 02.30 WIB. Namun saat melintas, seorang remaja Rizky Fauzi (19) berteriak meminta pertolongan dan ternyata korban pembegalan.

"Ada orang teriak minta tolong, ternyata korban ditodong anak muda mau ambil hp nya. Kami mendengar dan ternyata mereka sedang bergumul, akhirnya kami tangkap pelaku tersebut atas nama Lion," kata Winam saat dihubungi wartawan, Kamis (21/2/2019).

 penangka

Salah satu pelaku tersebut saat ditangkap, mengaku saat melakukan aksinya tidak seorang diri, melainkan dibantu dua rekannya dengan menggunakan satu kendaraan motor dan membawa senjata tajam jenis samurai.

Akan tetapi dua pelaku lainya yang membantu Lion berhasil kabur dan dapat dibekuk di rumahnya masing-masing di jalan Rumah Tahanan Militer (RTM), Cimanggis, Depok. Sekira pukul 02.30 wib.

"Akhirnya dua pelaku lainnya diciduk serse Polsek Sukmajaya pukul 05.00 wib di jalan RTM RT 05 RW 10 atas nama Faisal dan Reksi yang tinggal di depan Perumahan Griya Tugu Asri," jelasnya.

Ketiga pelaku begal yang masih kategori di bawah umur itu saat ini mendekam di jeruji besi Polsek Sukmajaya, Depok dengan barang bukti handphone korban dan sajam milik pelaku.

"Pelaku terancam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement