Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocah SD Yatim Piatu di Sukoharjo Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan

Agregasi Solopos , Jurnalis-Kamis, 21 Februari 2019 |08:35 WIB
Bocah SD Yatim Piatu di Sukoharjo Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Asiaone)
A
A
A

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bakal melakukan pendampingan terhadap M yang menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini sebagai wujud perlindungan anak.

Sesuai Undang-Undang 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak.

"Negara dan pemerintah harus hadir saat ada kasus seperti ini. Saya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan psikis maupun kesehatan," papar Bagas.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement