BANDUNG - Jaksa Penutut Umum, menuntut terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang digelar pada Rabu (21/2/2019).
(Baca Juga: Edisoes Ternyata Jadi Fasilitator Pertemuan Billy Sindoro, James Riadi dan Bupati Neneng)
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan," ungkap Jaksa saat membacakan tuntutan, di Ruang 1 PN Bandung.
Jaksa KPK meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajaran Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD270.000.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa.