Sementara untuk terdakwa Henry Jasmen, Jaksa menuntut pidana 4 tahun dan denda 200 juta subsider enam bulan. Sedangkan terdakwa Fitradjaja Purnama dan Taryudi dituntut Jaksa, dengan pidana 2 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan.
(Baca Juga: Huni Rutan Bandung, Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin Belum Bisa Dikunjungi)
Keempatnya pun akan memberikan pembelaan baik dari pensehat hukum serta keempat terdakwa. Dalam persidangan, Jaksa menyimpulkan keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Pledoinya akan di bacakan pada pekan depan.
Mereka diyakini memberikan suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah dinas di Pemkab Bekasi guna memperlancar perizinan Meikarta.
(Fiddy Anggriawan )