JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para capres-cawapres ataupun caleg, untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pengumpulan LHKPN hingga akhir Maret 2019.
Tak hanya terhadap capres-cawapres maupun caleg, KPK juga memperuntukkan imbauan tersebut kepada para penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN periodik 2018. Sebab, masih banyak penyelenggara negara yang belum menyetorkan LHKPN 2018.
"Kami ingatkan juga sekaligus karena waktunya tinggal sekitar satu bulan lebih ya, satu bulan lebih satu minggu bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periodik 2018. Jadi, kekayaan selama 2018 tersebut, batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).
Menurut Febri, aturan untuk penyelenggara negara melaporkan LHKPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ditambah turunannya dalam aturan internal KPK. Namun, diakui Febri, pengumuman LHKPN para penyelenggara negara hanya seputar total harta dan unsur-unsur aset kekayaannya.