Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Batas Waktu Pengumpulan LHKPN Periode 2018 hingga Maret 2019

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2019 |16:27 WIB
KPK: Batas Waktu Pengumpulan LHKPN Periode 2018 hingga Maret 2019
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

ss

"Apakah akan diumumkan lebih rinci? Misalnya rumahnya ada berapa lokasi di mana saja, apakah mungkin? Tentu kita perlu mempelajarinya lebih dulu," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan LHKPN periodik 2018. Penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan LHKPN periode 2018 yakni, para Anggota DPRD DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Utara (Sulut).

Para anggota DPRD tersebut diketahui masih rendah tingkat kepatuhannya untuk menyetor LHKPN. Hingga saat ini, belum ada pengumuman secara resmi terkait perkembangan berapa banyak penyelenggara negara yang sudah menyetor LHKPN.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement