DEPOK - Nurhadi Gunawan (35) tega menganiaya dua dari tiga anaknya, MJD (3) dan AA (5) karena tak terima mendapat putusan cerai dari istrinya, Ria Ariyani (29).
Ria kemudian melaporkan mantan suaminya ke Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Depok.
Paur Humas Polresta Depok, Ipda I Made Budi menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin, 18 Februari 2019 sekira Pukul 17.00 WIB, di warung bakso di Jalan Keadilan Raya, Rawa Denok, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Kota Depok. Korban MJD ditendang wajahnya sebanyak satu kali oleh pelaku menggunakan kaki sebelah kanan.
"Saat itu pelaku memakai sepatu warna biru tua," kata ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/2/2019). Korban yang masih balita mengalami luka memar di bawah mata sebelah kanan.
(Baca juga: Bayi 2 Tahun Tewas Dibanting Ayah Tirinya di Depok)
Usai melakukan aksi tersebut, pelaku rupanya belum puas. Pada Rabu, 20 Februari 2019, sekira Pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan, pelaku mengancam akan membunuh kedua anaknya MJD dan AA dengan senjata tajam golok.

"Di dalam kamar pelaku mengancam kepada anaknya MJD dan AA sambil menunjukkan sebilah golok, pelaku mau membunuh jika tak memberitau kekasih baru mantan istrinya. Pelaku masih cemburu," ujarnya.
Atas laporan tersebut, piket Reskrim UNIT PPA Resta Depok langsung mengamankan pelak di kontrakannya.
"Pelaku masih kita amankan di Polresta Depok dan masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)