Koreksi Jokowi
Menteri LHK menjelaskan pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, kemudian implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, tidak membuka lahan gambut baru (land clearing).
Kemudian diterbitkannya moratorium izin baru pembangunan perkebunan sawit, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, mengendalikan izin secara sangat selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai offtaker, membangun konfigurasi bisnis baru dan mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/pengungsi).
Selanjutnya, langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi artikulasi implementasi regulasi, instrumen pengukuran, instrumen kontrol, perizinan sebagai instrumen pengawasan dan regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemerintah daerah dan dunia usaha.
Di samping adanya instrumen korektif, juga dilakukan upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif perdata dan pidana; dan konsistensi dalam operasional lapangan.
(Khafid Mardiyansyah)