Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bolos 67 Hari Kerja, ASN Kemenag Dipecat

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Minggu, 24 Februari 2019 |02:02 WIB
Bolos 67 Hari Kerja, ASN Kemenag Dipecat
Ilustrasi ASN (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.

"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," katanya.

Baca Juga: Temui Jokowi Secara Tertutup, Menpan RB Matangkan Penerimaan CPNS 2019

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement