Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Ingatkan DPR Segera Laporkan LHKPN

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 25 Februari 2019 |17:25 WIB
KPK Kembali Ingatkan DPR Segera Laporkan LHKPN
Juru Bicara KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan agar para anggota dewan yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera melaporkan sesuai dengan regulasi.

“Himbuan KPK dari dulu sama saja. Kita sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan segera dilaporkan ke KPK, karena itu juga sebenarnya menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia,” ungkap Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Lebih jauh, Laode mengutarakan jika mereka tidak melakukannya sampai jatuh tenggat waktunya maka mereka tidak menjalankan undang-undang yang mereka buat sendiri.

“Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri,” kata Laode.

KPK

Baca Juga: KPK Bongkar Data Wajib Lapor LHKPN, DPR Ternyata Paling Rendah

Adapun, Undang-Undang (UU) yang dimaksud yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement