Penyamaran sebagai anggota Polri yang dilakukan tersangka rupanya hanya sebuah modus guna memuluskan aksi kejahatan, agar korban semakin percaya tersangka juga kerap mengajang sang pacar berjalan bersama dengan memakai seragam polisi.
"Saat dia sudah mendapat kepercayaan dari orang rumah, tersangka menjadi leluasa berada di rumah korban. Selama berpacaran tersangka ini kerap mengenakan atribut Polri sehingga pacarnya percaya," tuturnya.
Lalu, Arya menuturkan perhiasan korban yang telah dicuri itu kemudian dijual oleh tersangka senilai Rp12 juta di toko emas. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup setiap hari.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP juncto 228 KUHP, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. Sekarang masih pemeriksaan untuk mengetahui sudah berapa lama dia menipu dan berapa banyak korbannya," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Pelaku Perampasan Motor Bermodus Polisi Gadungan Diringkus di Bogor
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.