BANDA ACEH - Sepasang remaja kedapatan melakukan perbuatan asusila di loteng lantai dua Masjid Jamik Baitul Muttaqin, Desa Suka Damai, Lembah Seulawah, Saree, Kabupaten Aceh Besar, Minggu 24 Februari 2019. Keduanya, akan dikenakan sanksi adat.
MR (16) dan DF (17) saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh. (Baca Juga: Sepasang Muda-mudi Terciduk Mesum di Masjid, Diserahkan ke Polisi Syariah)
Kepala Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Rusli mengatakan, karena kedua pelaku masih usia pelajar, pihaknya akan melihat aturan kembali terkait sanksi yang tepat dikenakan kepada mereka. Kemungkinan tidak dikenakan hukum jinayah, namun akan menggunakan hukum adat, berupa denda atau dinikahkan.
“Pelajar, SMA dua-duanya. Masih anak-anak di bawah umur. Mungkin akan ditempuh jalur lain seperti hukum adat, tapi kita lihat aturan yang jelas bagaimana. Tidak bisa kita proses dulu,” ujar Rusli, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Senin (25/2/2019).
