JAMBI - Petugas Kejaksaan Negeri, BKSDA, Kepolisian, dan Badan Narkotika Jambi memusnahkan barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau, dua buah gading Gajah dan 13 galon madu palsu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo Jambi, Senin (25/2/2019).
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jambi Aji Sumbara, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di TPA Talang Gulo, mengingat pada pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara pembakaran kulit Harimau dan dua gading Gajah.
"Gading Gajah, kulit Harimau dibakar. Berikutnya bersama madu palsu dikubur," ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa pemusnahan yang dilakukan ini adalah kali pertamanya, pada tahun 2019.
