"Jadi pemusnahan ini kita lakukan yang pertama kali ditahun pertama. Rencananya kita akan melakukan pemusnahan ini dua bulan sekali," tegas Aji.
Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan karena sudah adanya putusan hukum tetap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
"Barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh petugas selama di Jambi selama tiga bulan belakangan," ujarnya.
Untuk diketahui, pemusnahan tersebut disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi, Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Jambi dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.