Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menyelamatkan Suara Rakyat dalam Pemilu 2019 dengan Solusi Three in One

Opini , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |09:26 WIB
Menyelamatkan Suara Rakyat dalam Pemilu 2019 dengan Solusi <i>Three in One</i>
Denny Indrayana. (Foto: Okezone)
A
A
A

MENJELANG Pemilihan Umum 2019 muncul beberapa isu hukum yang perlu segera dicarikan jalan keluarnya. Masalah hukum itu antara lain: kurangnya surat suara di TPS karena banyaknya pemilih pindahan, penghitungan suara yang tidak selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara, dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang melebihi batas waktu undang-undang.

Secara teori Hukum Tata Negara (HTN), atas persoalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada empat alternatif solusi, yaitu: satu, menerbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk mengubah UU Pemilu; kedua, mengajukan uji materi atas norma terkait dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi; ketiga, menerbitkan Peraturan KPU untuk memberi solusi teknis antara persoalan pemilu tersebut; empat, tidak melakukan perubahan atau menerbitkan peraturan baru, tetapi cukup dengan pelaksanaan yang solutif di lapangan.

1. Solusi yang tepat BUKANLAH menerbitkan Perppu yang mengubah UU Pemilu. Karena, pemilu beririsan sangat tajam dengan politik, apalagi UU Pemilu sangat berhubungan erat dengan kontestasi pemilu 2019. Maka, menerbitkan perppu —meskipun adalah tindakan konstitusional presiden yang dijamin konstitusi— tetap berpotensi menghadirkan komplikasi politik. Apalagi, perppu membutuhkan persetujuan DPR untuk berubah menjadi undang-undang. Meskipun perppu telah berlaku sejak diundangkan, namun karena pertimbangan politik, sangat mungkin ada penolakan di DPR, yang akan memicu krisis konstitusi atas penyelenggaraan pemilu.

Kalau diterima, perppu mungkin menjadi solusi. Namun jika ditolak DPR, maka dapat timbul komplikasi politik karena UU Pencabutan Perppu dapat mengatur soal "segala akibat hukum dari pencabutan" perppu tersebut yang mungkin berdampak pada keabsahan hasil pemilu (Pasal 52 Ayat (7) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement