JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan satu keluarga penyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pada hari ini.
Keluarga penyuap pejabat Kemen-PUPR tersebut yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irine Irma. Budi Suharto diketahui suami Lily Sundarsih. Budi dan Lily memiliki anak yakni, Irene Irma. Sementara satu tersangka lainnya, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya tersangka penyuap pejabat Kemen-PUPR.
"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kemen-PUPR ke penuntutan atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
(Baca Juga: Kompak Suap Pejabat KemenPUPR Terkait Proyek Air Minum, Satu Keluarga Jadi Tersangka)
Persidangan sendiri rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tim Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap empat tersangka penyuap pejabat Kemen-PUPR tersebut setelah berkas penyidikannya diterima.
Sejauh ini, kata Febri, telah memeriksa 80 saksi untuk keempat tersangka tersebut. Unsur saksi meliputi, PNS pada Kemen-PUPR; Priority Banking Manager PT Bank Mandiri (Persero) Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard; Project Manager PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Kemudian, Direktur PSPAM; Anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kemen-PUPR; mantan Staf pada Direktorat Pengembangan SPAM; Mantan Direktur Jenderal Cipta Karya; Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo; Komisaris PT Minarta Dutahutama; Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo.
Selanjutnya, Staff Sales Administration Division PT Sentul City, Tbk; Mantan Direktur Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum; Bagian Keuangan PT WKE dan PT TSP; Direktur Operasional PDAM Donggala; serta Staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi tersebut," katanya.
(Baca Juga: KPK Sita Rumah Pejabat Kementerian PUPR di Sentul City Senilai Rp3 Miliar)
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kemen-PUPR terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih Wahyudi. Kemudian, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma; dan Direktur PT PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kemen-PUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Terhadap pihak penerima suap, KPK masih membutuhkan keterangannya di proses penyidikan. Sehingga, KPK memperpanjang masa penahanan pejabat Kemen-PUPR yang diduga telah menerima suap.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 28 Maret 2019 untuk 4 tersangka tersebut," ujar Febri.
Diduga, empat pejabat Kemen-PUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kemen-PUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam mengatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa yang dimiliki orang yang sama. PT Wijaya Kusuma Emindo sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT Tashida Sejahtera Perkasa diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.
Ada 12 paket proyek Kemen-PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
(Arief Setyadi )