JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik saksi yang merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kementeriaan PUPR, di daerah Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan pada Senin, 25 Februari 2019, kemarin.
Penyitaan rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah Indonesia. Sayangnya, KPK enggan menyebut terang nama pejabat KemenPUPR pemilik rumah tersebut.
"Kemarin Penyidik telah lakukan Penyitaan Rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City Rumah dengan Estimasi nilai Rp3 miliar. (Rumah) saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Periksa 8 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR
Tak hanya itu, KPK juga kembali menerima pemulangan uang dugaan suap terkait proyek SPAM dari pejabat KemenPUPR. Hingga saat ini, sudah ada 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR yang mengembalikan uang ke KPK.