
"Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT. WKE dan PT. TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 Miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100," terang Febri.
KPK menghargai pengembalian uang dari puluhan pejabat KemenPUPR tersebut. Namun, pengembalian uang dugaan suap tersebut tidak menghapus tindak pidananya. Nantinya, pengembalian uang tersebut akan menjadi bukti tambahan perkara yang masih diproses KPK.
Baca juga: KPK Periksa 7 PNS Kementerian PUPR Usut Suap Proyek SPAM