Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh tetanggnya, namun di perjalanan keduanya mengembuskan napas terakhir.
Berapa jam berselang, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku yang hendak kabur di kawasan Jalan P Nyak Makam di Desa Doy, Ulee Ulee Kareng, Banda Aceh.
“Kita tangkap dia sebelum dia kabur ke kampung halamannya,” kata Trisno.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pirang, pisau dapur dan pisau cutter warna merah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)