Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKD Jokowi Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu DKI Terkait Pidato di Munajat 212

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |15:18 WIB
TKD Jokowi Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu DKI Terkait Pidato di Munajat 212
TKD Jokowi-Ma'ruf laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu terkait pidato di Munajat 212. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Kampanye Daerah (TKD) DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua MPR Zulkifli Hasan saat menghadiri malam munajat 212 ke Bawaslu DKI Jakarta, pada Selasa (26/2/2019).

"Pejabat negara ini adalah mengerti permasalahan-permasalahan yang dia tuangkan dalam aturan-aturan KPU. Berinisial ZH (Zulkifli Hasan)," kata Ketua TKD DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf, Prasetio Edi Marsudi di lokasi.

Pras mengatakan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga telah melanggar Pasal 283 dan 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu capres. Itu aja yang saya laporkan," ujarnya.

TKD Jokowi-Ma'ruf laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu DKI terkait pidatonya di Munajat 212. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)

Dalam kesempatan yang sama, anggota TKD DKI Jakarta, Sahrianta Tarigan berharap Bawaslu DKI dapat segera mengusut dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Ia amat menyayangkan ada elite politik yang tidak bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Ya dia sebagai penyelenggara negara diduga telah melanggar aturan kampanye," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement