Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Hoaks, Anti-Pancasila, dan Ujaran Kebencian Ancaman bagi Indonesia

Hambali , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |21:23 WIB
Polri Sebut Hoaks, Anti-Pancasila, dan Ujaran Kebencian Ancaman bagi Indonesia
Wakil Satgas Nusantara Brigjen Polri Brigjen Fadil Imran (Foto: Ist)
A
A
A

TANGERANG - Wakil Satgas Nusantara Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, Indonesia akan menjadi sebuah bangsa yang besar pada 2050. Mengingat jumlah penduduk yang mencapai 260 juta jiwa, 17 ribu pulau, kaya akan sumber daya alam, dan beragam dalam budaya, suku, dan agama.

"Maka, berbicara Indonesia tidak akan ada habisnya. Bayangkan saja dari Sabang sampai Merauke panjang bentangannya itu sama dengan Eropa dari Utara ke Selatan. Kita ini bangsa yang komplit. Yang setara dengan Indonesia itu adalah Cina, India dan Amerika Serikat," ujarnya di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Rabu (27/2/2019).

Namun, untuk mencapai itu semua ada tantangan besar yang harus dilalui. Bukan hanya dari luar, melainkan dari dalam. Misalnya, tantangan adanya gangguan yang ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi khilafah. 

(Baca Juga: Mendagri Minta Ibu-Ibu Cermat Terima Informasi, apalagi dari Medsos)

Persoalan hoaks, hate speech atau ujaran kebencian ikut menjadi tantangan yang tak bisa dianggap remeh, karena bisa memporak-porandakan persatuan dan kesatuan bangsa. Mahasiswa sebagai kolompok intelektual, cerdas, rasional dan objektif dalam membaca realitas, kata Fadil, harus ikut menjadi bagian dalam mewaspadai penyebaran hoaks.

"Itu semua adalah kejahatan yang tak bisa kita biarkan. Kita tindak karena menjadi ancaman. Rasionalitas harus kita kedepankan dalam membaca berita," ujarnya.

Ilustrasi

Fadil menegaskan, mahasiswa dan kepada siapa pun jangan sekali-kali mencoba membuat akun-akun anonym di media sosial. Sebab, mereka yang terbukti menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Jangan belajar akun-akun anonim, akun-akun telur, akun-akun fake karena dari itu akan memulai kejahatan, iya kan. Karena itu akan membuat kita tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Polri terus berupaya untuk meminimalisir hoaks, hate speech dan ujaran kebencian. Bahkan, ada tiga hal yang sudah dilakukan Polri, pertama pendekatan pencegahan.

(Baca Juga: Dewan Pers: Hoax Terjadi karena Jari Kita Latah)

Menurut Fadli, upaya ini untuk meningkatkan cyber culture index, agar masyatakat menyadari soal etika dalam berinternet. "Jangan mentang-mentang tidak ada yang melihat terus berani memembuat hoaks. Direktorat Cyber Bakreskrim Polri bisa mengetahui karena di situ ada jejaknya," ujarnya.

Kedua, pendekatan hukum dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) KUHAP. Sudah banyak orang yang dipenjara karena terlibat pada kasus hoaks, hate speech dan ujaran kebencian. Pelakunya ada yang dihukum 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun hingga 10 tahun penjara.

Cara ketiga adalah dengan pendekatan pre-emtif atau persuasif, yakni dengan membangun society kepolisian. "Polri membangun agen-agen yang bisa menjadi perpanjangan tangan kepolosian" katanya.

Kuliah kebangsaan turut hadir Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Bursah Zarnubi, Rektor UMT yang diwakili Alimubin dan 500 an mahasiwa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement