JAKARTA - Keimigrasian Jakarta Pusat mengamankan tiga orang WNA asal Afrika lantaran tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di Indonesia.
Kasie Teknologi dan Informasi Keimigrasian Jakarta Pusat Alvian Bayu mengatakan ketiga WNA tersebut diketahui berinisial KH (31), MOA (27) dan MK (46), mereka telah melanggar izin tinggal karena overstay.
"Mereka berasal dari Pantai Gading, Mozambik dan Uganda," katanya di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019)
Alvian mengungkapkan para pelanggar izin tinggal diketahui bekerja sebagai distributor pedagang di Pasar Tanah Abang.
"Mereka ini distributor pakaian dari Tanah Abang ke negaranya masing-masing. Kebanyakan baju bola dan pakaian busana muslim," ujarnya.