Setelah dilakukan pendataan, ketiganya tidak memiliki kartu identitas, namun setelah dilakukan pengecekan paspor kunjungan bisnisnya sudah kadaluarsa beberapa bulan lalu.
Akibatnya ketiga WNA tersebut akan diterbangkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Menado. "Karena disini kapasistasnya sudah penuh," ujarnya
"Mereka melanggar pasal keimigrasian Pasal 71 huruf b UU No 6 tahun 2011. Masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku untuk 30 hari," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)