Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Neneng Didakwa Terima Rp10 Miliar dari Proyek Meikarta

Antara , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |19:49 WIB
Bupati Neneng Didakwa Terima Rp10 Miliar dari Proyek Meikarta
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah (Foto: Okezone)
A
A
A

Neneng Hasanah 

Jaksa menyebutkan rinciannya, terdakwa Jamaludin menerima Rp1,2 miliar, terdakwa Dewi Tisnawati menerima Rp1 miliar dan SGD90 ribu, terdakwa Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp952 juta dan terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.

Jaksa juga menyebutkan adanya aliran dana ke Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi yang masih belum berstatus sebagai tersangka. "Di dalam dakwaan kami uraikan ada enam peristiwa pemberian dan itu akan kami uji didalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya sudah disidangkan," kata Jaksa.

Ia mengatakan, fakta-fakta di persidangan terdakwa Billy Sindoro Cs akan menjadi pertimbangan di perkara sidang Neneng sebagai terduga penerima uang suap tersebut. "Sementara perkara sebelumnya kan sudah kita tuntut, sudah kita uraikan fakta-fakta persidangannya, itu akan menjadi pertimbangan di perkara yang ini," katanya.

Neneng serta terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: Begini Penampilan Eks Bupati Bekasi Neneng di Dalam Rutan Bandung

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement