BANDUNG - Terdakwa yang juga Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin menjalani sidang perdana terkait perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa dari KPK Dody Sukmono mengungkapkan terdakwa Neneng Hassanah Yasin menerima aliran dana terkait suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp10,8 milliar dan SGD90 ribu.
Selain Neneng, sidang perdana tersebut juga menghadirikan terdakwa dari jajaran Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi yang diduga turut membantu memuluskan perizinan proyek tersebut.
(Baca Juga: Bupati Bekasi dan Kroni-kroninya Disidang Terkait Suap Proyek Meikarta Besok)
Para terdakwa tersebut diduga mendapatkan uang suap dari pejabat PT Lippo Cikarang dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (27/2/2019).