Ketua DPP Partai Demokrat itu meyakini fakta-fakta persidangan akan menjadi menjelaskan kepada publik bahwa kandidat 02, BPN Prabowo-Sandiaga bersih dan tidak terlibat.
"Bahwa hoaks Ratna adalah kebohongan yang mandiri dilakukan oleh Ratna tanpa melibatkan pihak lain," jelas dia.
Baca: TKN: Ratna Sarumpaet Merana Sendirian Ditinggal Kubu Prabowo
Baca: 5 Fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet
"Jadi kami sangat senang mendengar bahwa kasus Ratna akan digelar, karena ini akan membuka fakta kebenaran dan membersihkan nama 02 dari tuduhan hoaks Ratna," jelas Ferdinand.
Sekadar informasi, tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.