JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak membolehkan untuk menyiarkan secara langsung atau live jalannya persidangan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, awak media hanya diizinkan beberapa menit mengambil gambar diawal persidangan namun tidak diperkenankan untuk siaran langsung.
(Baca Juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Hari Ini)

"Saya barusan saja berkoordinasi dengan ketua majelis bahwa untuk pengambilan gambar diawal dipersilahkan, nanti pada sidang dibuka akan diberikan kesempatan kepada media, yang tidak boleh live itu proses persidangan," kata Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).