Kata dia, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan aktivis perempuan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang perdana itu, pihaknya akan membongkar semua perbuatan yang dilakukan Ratna.
Baca: 5 Fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet
“Sudah dilimpahkan. Kita siap. Dakwaannya satu, ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujar Warih.
Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Baca: Jaksa Bakal Bongkar "Borok" Ratna Sarumpaet di Persidangan
Baca: Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik
Kasus ini berawal dari foto Ratna dengan wajah lebamnya dan beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.