JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet resmi menjalani penahanan usai berkasnya lengkap, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ratna akan menjalani 20 hari masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu agenda persidangan perdana.
Menurut pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet murni hukum pidana bukan kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak.
“Kalau saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah,” kata Romli kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).
(Baca juga: Keluarga Yakin Ratna Sarumpaet Tak Sebar Hoaks)
Kata dia, kasus Ratna yang sekarang sudah tahap kedua dilimpahkan berkas dan tersangkanya oleh kepolisian ke kejaksaan, sebagai tanda kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti permulaan.