“Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang,” sambungnya.
Bahkan, Romli mengatakan kasus penyebaran hoaks ini tidak hanya berhenti kepada Ratna karena sudah masuk ke kejaksaan. Maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian bisa menambah tersangka lagi selain Ratna.
“Kita lihat kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Enggak (berhenti di Ratna), banyak kalau polisi mau usut,” jelas dia.
(Baca juga: Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Balik "Kandang" ke Polda Metro Jaya)