"Kemudian ada jumpa pers. Bahkan seolah Ratna Sarumpaet seperti Cut Nyak Dien. Kita lihat rangkaiannya itu, saya kira aparat keamanan, penegak hukum juga akan membaca itu. Nanti kita lihat, ini kan semua masih dugaan. Kalau kita lihat secara logika, kok rapi benar, untungnya polisi kita hebat bisa mengungkap itu lebih cepat," tuturnya.
(Baca Juga : Awal Mula Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet)
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana terkait kasus hoaks tentang penganiayaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Aktivis perempuan tersebut juga didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca Juga : Pasca-Ngaku Dipukuli, Ratna Sarumpaet Sering Ngadu ke Rocky Gerung)
(Erha Aprili Ramadhoni)