JAYAPURA – Penyidik Polda Papua menetapkan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Ja’far Umar Thalib sebagai tersangka kasus pengancaman serta perusakan rumah milik keluarga Hanok Duwiri dan Hermina Aninam, warga Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Enam pengikut Ja’far Umar yakni berinisial AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), AR alias A (20) juga dijadikan tersangka kasus sama, setelah diperiksa secara intensif pada Kamis 28 Februari kemarin.
Sementara seorang saksi lagi yakni Fauzi Maqsud tidak dinaikkan status jadi tersangka karena tidak memiliki cukup bukti terlibat dalam peristiwa perusakan yang terjadi pada Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul 05.30 WIT. Fauzi langsung dipulangkan usai diperiksa kemarin.
Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Tonny Harsono kepada wartawan di Kota Jayapura mengatakan, status tersangka terhadap ketujuh orang ini ditetapkan setelah kepolisian melakukan gelar perkara atas barang bukti dan hasil keterangan yang diperoleh penyidik dari masing-masing pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik dari kemarin malam di mana setelah delapan orang itu diamankan, siang tadi dilakukan gelar perkara dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tonny Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Media Center Polda Papua.
Sementara Ja’far Umar Thalib yang merupakan pimpinan dalam aksi tersebut kini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, karena asam urat.
“Kalau kesehatannya terus memburuk maka JUT akan dibantarkan, namun semua tergantung dari keterangan dokter. Siang tadi bapak Kapolda (Papua) telah menjenguk yang bersangkutan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari tangan dan kediaman para tersangka antara lain lima bilah pedang samurai, beberapa parang berukuran panjang, sejumlah buku dan video CD paham laskar jihad.
Kepolisian saat ini masih berjaga-jaga di lokasi kejadian untuk menghindari aksi lanjutan yang tentunya berdampak pada situasi Kamtibmas di Kota Jayapura.
Tonny menegaskan, tiga dari tujuh tersangka, tiga di antaranya yakni Jafar Umar Thalib, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Darurat lantaran kepemilikan senjata tajam.
“Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 Ayat 2 tentang Pengerusakan, sementara tiga orangnya ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.
Secara terpisah, Kapolda Papua Irjen Martuani Sormin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga Kota Jayapura khususnya di wilayah Koya Barat karena tidak terprovokasi isu provokatif yang sempat beredar di media sosial atas kejadian perusakan tersebut.