Hingga kini, Kemendagri telah mencetak 1.600 KTP elektronik bagi warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia. Adapun empat provinsi terbanyak yang menerbitkan KTP elektronik bagi WNA antara lain, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Melalui undang-undang Nomor 24, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa warga negara asing diperbolehkan memiliki KTP elektronik.
Meski kepemilikan KTP elektronik oleh WNA dilindungi oleh aturan perundang-undangan, namun jangan sampai kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dalam penyelengaraan pemilu.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.