Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Kabag Sekretariat Banggar DPR RI untuk Tersangka Taufik Kurniawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2019 |10:30 WIB
KPK Periksa Kabag Sekretariat Banggar DPR RI untuk Tersangka Taufik Kurniawan
Sidang (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nurul Faiziah, pada hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi.

Nurul Faiziah diperiksa terkait kasus dugaan suap perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Dia diperiksa untuk proses penyidikan Wakil Ketua DPR non-aktif, Taufik Kurniawan (TK).

 Baca juga: KPK Periksa Sekda Purbalingga untuk Tersangka Taufik Kurniawan

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

 Febri Diansyah (Okezone)

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 Baca juga: Kabag ULP Purbalingga Diperiksa KPK untuk Penyidikan Taufik Kurniawan

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement