Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Kirim Dua Menteri Hadiri Pertemuan Masyarakat Hukum Adat

Anggun Tifani , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2019 |16:42 WIB
Presiden Jokowi Kirim Dua Menteri Hadiri Pertemuan Masyarakat Hukum Adat
A
A
A

Pengakuan Hutan Adat

Lebih lanjut dikatakan Siti, pengakuan Hutan Adat merupakan pengakuan Negara kepada hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan tersebut juga berarti pengakuan kepada nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya pengakuan secara resmi hutan adat ditegaskan olehh Presiden Jokowi pada t 30 Desember 2016.

Menteri Siti menegaskan tentang kecintaan Presiden Jokowi kepada rakyat di pelosok-pelosok; serta penegasan Presiden Jokowi untuk kebijakan Pemerintah yang berpihak kepada rakyat, yang sangat jelas aktualisasi pada pembangunan sektor kehutanan dan lingkungan.

“Hutan Adat, merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat,” kata Menteri Siti

Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 22.831 hektar yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha. Selain itu juga penetapan hitan adat untuk Suku Anak Dalam atau SAD di kabupten Sarolangun Jambi selus lk 5000 ha dan penyerahan kebun karet produktif dari swasta seluas 114 hektar bagi SAD.

Dikemukakan, areal Hutan adat yang telah diserahkan keputusannya oleh Presiden Jokowi, tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi Selatan (3 unit), Sulawesi Tengah (2 Unit), Banten (1 unit), Provinsi Kalimantan Barat (4 Unit), Kalimantan Timur (1 Unit), Jawa Barat (1 Unit) dan Sumatera Selatan (1 unit). Adapun Pencadangan Hutan Adat berada di Kabupaten Humbang Hasundutan – Sumatera Utara.

Yang terakhir ini sedang dalam penyelesaian administrasi akhir untuk penetapan hutan adat bagi masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah lahirnya Perda kabupten Humbang Hasindutan baru-baru ini.

Pada tahun 2019 hingga Februari, telah ditetapkan kembali sebanyak 7 hutan adat yaitu; Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

Disebutkan juga oleh MenLHK bahwa sedang dalam penyelesaian final untuk administrasi pencadangan areal hutan adat seluas 389 ribu hektare, sehingga tidak akan terganggu untuk peruntukkan lainnya selain untuk masyarakat hukum adat.

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal, sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi sebelumnya seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi. Selain itu kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Pemetaan Wilayah Kasepuhan

Menteri Rudi dan Menteri Siti mendengarkan hasil-hasil riung gede Sabaki, sebanyak 12 butir dan diantaranya dijawab Menteri Siti seperti harapan penyelesaian Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), penyelesaian hutan adat 6 kasepuhan yang akan segera difinalkan bersama Bupati Lebak dan sudah ada persetujuan Bupati Pandeglang untuk kasepuhan Cisungsang dan akan diselesaikan untuk Citorek dan Cibarani.

Kasepuhan yang ada di Banten Kidul yang merupakan Kasepuhan dari Kolot hingga Incu Putu yang sudah diakui Pemerintah Daerah sejumlah 522 Kasepuhan. Pemerintah sangat menghargai SABAKI sebagai forum Kasepuhan Banten Kidul yang telah menjaga kemurnian nilai-nilai adat leluhur. Menteri mengharapkan agar Sabaki juga menjadi forum pemersatu dalam penyelesaian masalah-masalah internal di Kasepuhan.

Pada kesempatan itu juga mengemuka usulan untuk pemetaan wilayah Kasepuhan secara keseluruhan. Selain itu, gagasan untuk pengembangan otonomi khusus keadatan; yang untuk itu semua telah direspons oleh Menteri Siti.

Demikian pula respons Menteri Rudi berkenaan dengan usulan atasi blankspot telekomunikasi, juga respons bupati Lebak Iti Jayabaya yang paham berbagai usulan untuk pengembangan infrastruktur terkait wilayah Lebak dan Banten Kidul. Bupati yang rajin dan sangat aktif berinteraksi ke pemerintah pusat untuk menperjuangkan kemajuan bagi wilayahnya ini juga mendapat pujian dari kedua menteri yang hadir.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement