Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bantah Ada Usulan Hapus LHKPN

Antara , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |02:30 WIB
KPK Bantah Ada Usulan Hapus LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

KPK pun, kata dia, kembali mengingatkan bagi penyelenggara negara agar memiliki itikad baik untuk melaporkan perubahan harta kekayaan 2018 sampai sisa waktu pada 31 Maret 2019. "Sebaiknya pelaporan dilakukan segera meski masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini keterbukaan menjadi hal penting bagi penyelenggara negara," ucap Febri.

Gedung KPK

Sebagai contoh, kata dia, tentu orang akan bertanya apa yang disembunyikan penyelenggara negara sampai tidak mau melaporkan harta kekayaannya. "Jadi, lebih baik kita transparan dan laporkan harta kekayaan sesuai aturan," kata dia.

Untuk diketahui, penyerahan LHKPN oleh anggota DPR dinilai paling rendah karena hanya 40 orang dari 524 anggota DPR (7,63 persen) yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement