JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko mengatakan pihaknya telah menerima Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief untuk menjalani asesmen secara medis terkait penyalahgunaan narkoba.
Kendati demikian, Heru menekankan bahwa dengan diserahkannya Andi Arief untuk menjalani asesmen bukan berarti menghilangkan proses hukum pidana terkait penggunaan sabu-sabu di salah satu kamar Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.
"Bareskrim telah menyerahkan saudara AA untuk diasesmen untuk asesmen secara medis. Karena asesmen kan ada dua, asesmen secara medis dan asesmen secara pidananya," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
(Baca juga: Keluarga Andi Arief Akan Ajukan Surat Permohonan Rehabilitasi)
Dia mengatakan, hal ini diperlukan untuk mendalami sudah berapa lama orang tersebut ketergantungan terhadap narkoba. Kemudian hasilnya dipakai guna menentukan nasibnya di pengadilan.
"Karena bukan hanya suadara AA, banyak melakukan yang menggunakan, ada beberapa yang menggunakan. Harapan kami dari BNN adalah mereka tetap melalui asesmen supaya diketahui ketergantungannya, supaya ada asesmen, lalu asesmen itu bukan hanya direhab. Asesmen itu juga untuk mengetahui keterlibatan yang bersangkutan dengan jaringan atau peredaran gelap ini. Itu yang jadi fokus kita," papar Heru.
Dia menuturkan, pengajuan dan dilakukannya kemarin pada Senin 4 Maret 2019 sore. Asesmen di BNN akan dilakukan selama enam hari di sana. "Ketentuannya 6x24 jam," ujar Heru.
(Baca juga: AHY soal Penangkapan Andi Arief: Jangan Ikut-ikutan Perkeruh Situasi)
Polisi menyatakan bahwa hasil laboratorium dari Andi Arief positif mengandung zat metamfetamin atau sabu. Dalam kasus ini, polisi menyebut Andi Arief sebagai korban.
Oleh karena itu, kemungkinan besar Andi Arief menjalani proses rehabilitasi. Meskipun, sampai saat ini proses hukum masih terus berjalan.
Andi Arief ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kamar nomor 14, lantai 12, Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. Andi diciduk pada Minggu 3 Maret 2019.
(Hantoro)