Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bidik BUMN sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |19:53 WIB
KPK Bidik BUMN sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, KPK telah menjerat lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korporasi.

Korupsi. (Foto: Okezone)

Korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE). Kemudian, KPK berturut-turut menggunakan Perma tersebut untuk menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya.

Selanjutnya, KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka di kasus Bakamla.

(Baca Juga : Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement